Perhutanan Sosial adalah kebijakan nasional yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara secara berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan lingkungan hidup, dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Program ini secara resmi dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan target pengalokasian areal seluas 12,7 juta hektare di seluruh Indonesia, termasuk Tanah Papua sebagai salah satu wilayah prioritas. Prioritas ini didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis, antara lain tingginya ketergantungan masyarakat adat terhadap hutan, luasnya wilayah adat belum terlegalisasi, serta tingginya potensi konflik tenurial yang belum terselesaikan.
Di Tanah Papua, program Perhutanan Sosial diarahkan tidak hanya untuk membuka akses kelola kepada masyarakat adat dan lokal, tetapi juga untuk mendorong lahirnya bentuk-bentuk usaha berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK), pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap hutan Papua. Selain itu, melalui pendekatan perhutanan sosial, negara berupaya memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku utama dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya alam secara adil dan lestari.
Kabupaten Manokwari merupakan salah satu wilayah penting di Tanah Papua dengan kekayaan hutan tropis yang tinggi serta keanekaragaman budaya masyarakat adat. Dalam konteks pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, program Perhutanan Sosial hadir sebagai salah satu instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Perhutanan Sosial Sebagai Salah Satu Program Alternatif Dalam Mendorong Peningkatan Kesejahateraan Masyarakat di Kabupaten Manokwari
Data Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun 2024 menunjukan bahwa, kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manokwari menunjukkan bahwa sekitar 20 persen penduduk masih hidup di bawah garis kemiskinan, dengan tantangan yang mencakup keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan lapangan kerja yang layak, terutama di wilayah kampung-kampung yang terpencil. Meskipun data terperinci di tingkat kampung belum tersedia secara terbuka, beberapa kampung seperti di Distrik Masni dan Prafi telah menunjukkan inisiatif perbaikan kesejahteraan melalui program Kampung Keluarga Berkualitas. Berdasarkan data BPS Manokwari, total penduduk Manokwari berjumlah 201.000 jiwa, sehingga jumlah penduduk miskin mencapai lebih dari 40 ribu jiwa.Dalam konteks ini, program Perhutanan Sosial hadir sebagai strategi pembangunan berbasis sumber daya alam yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat dan lokal, melalui pengakuan hak kelola atas kawasan hutan dan pengembangan usaha berkelanjutan. Dengan memberikan akses legal terhadap hutan serta dukungan penguatan kapasitas, perhutanan sosial membuka peluang bagi masyarakat kampung untuk mengelola hutan sebagai sumber penghidupan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem, sehingga mampu menjadi instrumen nyata dalam pengentasan kemiskinan dan ketimpangan sosial di wilayah pedesaan Manokwari.
Perhutanan sosial merupakan salah satu alternatif strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manokwari, terutama bagi komunitas adat dan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan. Di wilayah ini, sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam, namun masih menghadapi berbagai keterbatasan akses terhadap lahan, modal, pasar, dan layanan dasar. Dengan memberikan hak kelola legal kepada masyarakat atas kawasan hutan negara melalui skema seperti hutan desa, hutan adat, dan kemitraan kehutanan, program perhutanan sosial mendorong terbentuknya kelembagaan lokal yang berdaya, mendorong pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal, serta membuka peluang usaha berbasis hasil hutan bukan kayu seperti rotan, sagu, madu hutan, dan ekowisata. Di tengah tantangan kemiskinan yang masih dialami sekitar 20 persen penduduk Manokwari, perhutanan sosial hadir bukan hanya sebagai solusi ekologis, tetapi juga sebagai jalan pemberdayaan ekonomi dan penguatan hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka. Dengan pendampingan yang tepat dan kolaborasi lintas sektor, perhutanan sosial memiliki potensi besar untuk menciptakan keseimbangan antara pelestarian hutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat kampung di Manokwari.
Sebagian besar wilayah hutan di Manokwari berada dalam wilayah adat yang secara turun-temurun telah dikelola oleh masyarakat lokal. Namun, selama bertahun-tahun, pengakuan legal atas hak-hak mereka terhadap hutan masih terbatas. Melalui program Perhutanan Sosial, negara membuka ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara sah, berkelanjutan, dan berkeadilan. Berbagai bentuk pemberdayaan yang dapat dicapai melalui program perhutanan sosial meliputi Pengakuan Hak Kelola, Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan, Pengembangan Ekonomi Berbasis Hutan dan Akses Pembiayaan dan Kemitraan. Program perhutanan sosial di Kabupaten Manokwari menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, mulai dari kapasitas kelembagaan lokal, seperti kelompok pengelola hutan desa atau kelompok tani hutan, umumnya masih rendah dalam hal tata kelola, perencanaan usaha, dan manajemen keuangan. Selain itu, terbatasnya jumlah pendamping teknis, lemahnya akses informasi dan pembiayaan, serta belum terbangunnya rantai pasok dan pasar bagi komoditas hasil hutan seperti damar, rotan, dan sagu menjadi kendala tersendiri. Tekanan eksternal dari investasi skala besar, seperti konsesi kayu, perkebunan, dan proyek infrastruktur, juga turut memperparah konflik tenurial dan mempersempit ruang hidup masyarakat adat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas lokal, pendampingan berkelanjutan, dan komitmen lintas aktor menjadi kunci utama keberhasilan perhutanan sosial yang adil dan berkelanjutan di Manokwari.
Dengan melihat dari berbagai dinamikan yang ada saat ini, PIONER Tanah Papua bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong implementasi pengelolaan Hutan Desa sebagai bagian dari program perhutanan sosial yang berkelanjutan. Salah satu inisiatif nyata terlihat di Kampung Saubeba dan Kampung Bremi, Distrik Manokwari Utara, di mana PIONER bersama Kelompok Pengelola Hutan Desa (LPHD) di kedua kampung tersebut mulai merintis perencanaan pengelolaan hutan berbasis potensi lokal. Fokus utama diarahkan pada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta pengembangan ekowisata berbasis budaya dan alam yang memperkuat identitas serta kearifan lokal masyarakat adat setempat. Proses ini tidak hanya mendorong perlindungan kawasan hutan, tetapi juga membuka peluang usaha baru, memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat, dan membangun kemandirian ekonomi desa. Pendekatan kolaboratif ini menjadi model awal bagaimana perhutanan sosial dapat diimplementasikan secara partisipatif dan kontekstual sesuai dengan karakteristik sosial-ekologis wilayah Manokwari.



Tinggalkan Balasan